Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Menteri Hukum: Jadi Penegas Status Jakarta

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I ini Baleg bersama pemerintah telah menggelar rapat kerja yang membahas empat pasal tambahan dalam RUU tersebut

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang, Menteri Hukum: Jadi Penegas Status Jakarta
Alex Suban/Alex Suban
Pengendara melintas di Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Provinsi DKI Jakarta resmi melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan mulai hingga 25 September 2020 untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah setuju revisi Undang-undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hasil pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II DPR RI.

“Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang diperoleh bisa diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI,” kata Supratman di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin malam (18/11/2024).

Supratman mengatakan, Revisi UU DKJ ini bisa menjadi penegas kepastian hukum atas status Provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dengan adanya perubahan UU DKJ ini diharapkan dapat memberikan penegasan kepastian hukum atas status Provinsi DKJ sebagai ibu kota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” ucapnya.

Seluruh fraksi partai politik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya juga telah menyepakati pembahasan RUU DKJ dibawa untuk disahkan di rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I ini Baleg bersama pemerintah telah menggelar rapat kerja yang membahas empat pasal tambahan dalam RUU tersebut. 

Baca juga: Basuki Hadimuljono: ASN Pindah Bertahap ke IKN Mulai 2025 

Berita Rekomendasi

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) menyepakati usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang diusulkan oleh DPR RI. 

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sikap tersebut dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).

"Pemerintah juga setuju atas usulan DPR RI untuk dapat diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Mendagri Tito di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dengan begitu, Mendagri Tito berharap agar pembahasan terhadap RUU DKJ bisa segera dirampungkan.

Terlebih kata dia, tidak banyak pasal yang dibahas dalam Revisi UU tersebut.

"Tentu kami juga berharap dari pemerintah, proses ini karena tak banyak pasal yang dibahas, dapat diselesaikan sesegera mungkin untuk kepastian," katanya.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPR Setuju Revisi UU DKJ Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan jadi Undang-undang

Mantan Kapolri tersebut membeberkan alasan pemerintah menyepakati usulan itu, sebab dalam penambahan pasal yang disampaikan DPR RI menegaskan posisi Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas