Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Dua Jenis Hukuman Kebiri

Dalam Perrpu Perlindungan Anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, ada aturan soal hukuman kebiri.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam Perppu Perlindungan Anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) , ada aturan soal hukuman kebiri.

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan menambah pidana hukuman kebiri kimia dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Kebiri diperuntukkan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," kata Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers, di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Joko Widodo mengatakan, lingkup Perppu itu mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana yang dimaksud, yaitu penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

BERITA REKOMENDASI

"Pidana tambahan, yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujarnya.

Jokowi berharap penambahan peraturan itu dapat memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku sehingga menimbulkan efek jera.

"Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, penanganan kejahatan itu harus dengan cara-cara yang luar biasa dan sikap serta tindakan pemerintah juga harus luar biasa.

Simak penjelasannya dalam video di atas. (*) 


Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas