Satu Pelaku Pembunuh Enno Farihah Dilimpahkan ke Tangerang
"Kami bergerak cepat karena pelaku di bawah umur mempunyai masa penahanan yang singkat, 7 hari dan diperpanjang 8 hari jadi total 15 hari," katanya.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- RAL (16) alias Amin, pelaku penganiayaan yang berujung pada kematian seorang pegawai pabrik di Tangerang, Eno Farihah (19), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada sekitar 11.30 WIB, Jumat (27/5/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Sutiyono menyatakan berkas tersangka yang masih di bawah umur itu, telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
"Hari ini kita akan langsung limpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Tangerang," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Awi menjelaskan karena RAL masih berstatus anak-anak, polisi mempercepat proses pemberkasannya.
Pasalnya, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tersangka yang belum dianggap dewasa di hadapan hukum masa penahanan di Kepolisian terbatas paling lama 15 hari.
"Kami bergerak cepat karena pelaku di bawah umur mempunyai masa penahanan yang singkat, 7 hari dan diperpanjang 8 hari jadi total 15 hari," katanya.
Bersama RAL, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti dalam proses pelimpahan yaitu sebuah telepon genggam, baju, cangkul, dan bercak darah di TKP.
RAL yang sebelum pelimpahan sempar dihadapkan pada awak media, tampak mengenakan penutup muka, kaus, celana yang kesemuanya berwarna hitam.
Tanggannya juga terlihat diikat dengan pita plastik.
Sedangkan dua tersangka lain yang telah dewasa, RA alias Arief (24) dan IH alias Imam (24), pelimpahannya akan menyusul kemudian.
Enno yang tewas dalam keadaan mengenaskan ditemukan mayatnya pada Jumat (13/5/2016).
Pembunuhan yang bermotif sakit hati ini, disebut Kombes Awi, membuat para pelakunya dapat dijerat pidana maksimal hingga hukuman mati. (*)