Modus Jebakan Kepala Satpol PP Bandar Lampung Agar Terapis Berbuat Mesum
Rekayasa penggerebekan City Spa bermula pada 9 September 2015.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum M Syarief membacakan surat dakwaan terhadap Kepala Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung Cik Raden di PN Tanjungkarang, Kamis (26/5/2016).
Di dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum M Syarief mendakwa Cik Raden dengan pasal berlapis.
Dakwaan kesatu, jaksa mendakwa Cik Raden dengan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kedua, jaksa menjerat Cik Raden dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.
Di dalam dakwaannya, disebutkan bahwa rekayasa penggerebekan City Spa bermula pada 9 September 2015.
Cik Raden memanggil dua anggota Pol PP Gusti Zaldi dan Dedi Saputra ke ruang kerjanya.
Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi untuk memantau kegiatan di dalam salon kecantikan/perawatan City Spa.
"Terdakwa memerintahkan Gusti dan Dedi untuk mengetahui apakah di City Spa menyediakan tempat untuk berbuat asusila," kata Syarief.
Cik Raden meminta Gusti dan Dedi tidak memberitahukan perintah tersebut kepada siapapun.
Setelah memantau City Spa, Dedi melapor ke Cik Raden bahwa pemijat City Spa berinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum.
Sedangkan Gusti melaporkan ada pemijat berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.
Berdasarkan laporan tersebut, Syarief mengatakan, Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi sebagai ganti uang pribadi keduanya saat pijat di City Spa.
Menindaklanjuti laporan Gusti, Cik Raden bermaksud melakukan penggerebekan City Spa.