Pengedar Sabu Mengaku Dapat Narkoba dari Narapidana
“Tersangka ini sudah lama menjadi TO kami,” ujar Herlan, Minggu (29/5/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah seorang pengedar narkoba di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
Di dalam rumah itu, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu.
Polisi juga menangkap pemilik rumah yang juga pengedar sabu bernama Arief Wijaksana (25).
Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan Arief merupakan target operasi (TO).
“Tersangka ini sudah lama menjadi TO kami,” ujar Herlan, Minggu (29/5/2016).
Dari dalam rumah Arief, polisi menyita barang bukti berupa lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu paket besar sabu, dan satu timbangan elektrik.
Herlan Arfa mengatakan, tersangka Arief ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir.
Herlan menuturkan, petugas mendapat informasi bahwa rumah Arief sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, polisi menyelidiki keberadaan Arief.
Menurut Herlan, petugas mendapat kabar bahwa Arief baru saja menerima sabu dari seorang bandar berinisial ED.
Petugas lalu menggerebek rumah Arief.
“Pada saat digerebek, tersangka sedang tidur-tiduran di kamar,” ujar Herlan.
Polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan tas yang tergeletak di atas meja.
Saat dibuka, tas berisi lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu paket besar sabu, dan satu timbangan elektrik.
Arief tidak bisa mengelak lagi. Herlan mengutarakan, petugas membawa Arief ke kantor polisi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Arief Wijaksana, pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, mengaku barang haram didapatkan dari temannya berinisial ED.
Menurut Arief, ED ini statusnya narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Saya dapat barang (sabu) dari dalam (lapas),” ujar Arief.
Namun Arief mengaku tidak tahu di lapas mana ED mendekam.
Ia mengatakan, selama ini berkomunikasi dengan ED hanya melalui telepon seluler.
Arief mengatakan, ED menghubunginya memberitahu ada sabu siap jual.
ED, tutur Arief, menyuruh dirinya mengambil sabu itu di daerah Tanjung Gading.
“Saya ketemu dengan orang suruhan ED lalu ambil sabu itu,” ucapnya.
Arief mengaku baru dua kali mengambil sabu dari ED.
Ia mengatakan, sabu-sabu itu dijual kembali dengan harga berkisar Rp 1 juta sampai 1,5 juta per paket kecilnya.
Uang hasil menjual sabu itu disetor kembali ke ED.
Menanggapi pengakuan Arief ini, Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, petugas masih mendalami keterlibatan napi di dalam lapas.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mencari tahu ada tidak napi berinisial ED tersebut. (*)