Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Sabu Mengaku Dapat Narkoba dari Narapidana

“Tersangka ini sudah lama menjadi TO kami,” ujar Herlan, Minggu (29/5/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek rumah seorang pengedar narkoba di Jalan Nangka, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.

Di dalam rumah itu, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu.

Polisi juga menangkap pemilik rumah yang juga pengedar sabu bernama Arief Wijaksana (25).

Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan Arief merupakan target operasi (TO).

“Tersangka ini sudah lama menjadi TO kami,” ujar Herlan, Minggu (29/5/2016).

Dari dalam rumah Arief, polisi menyita barang bukti berupa lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu paket besar sabu, dan satu timbangan elektrik.

Rekomendasi Untuk Anda

Herlan Arfa mengatakan, tersangka Arief ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir.

Herlan menuturkan, petugas mendapat informasi bahwa rumah Arief sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, polisi menyelidiki keberadaan Arief.

Menurut Herlan, petugas mendapat kabar bahwa Arief baru saja menerima sabu dari seorang bandar berinisial ED.

Petugas lalu menggerebek rumah Arief.

“Pada saat digerebek, tersangka sedang tidur-tiduran di kamar,” ujar Herlan.

Polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan tas yang tergeletak di atas meja.

Saat dibuka, tas berisi lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu paket besar sabu, dan satu timbangan elektrik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas