Pengedar Sabu Mengaku Dapat Narkoba dari Narapidana
“Tersangka ini sudah lama menjadi TO kami,” ujar Herlan, Minggu (29/5/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Saat dibuka, tas berisi lima paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu paket besar sabu, dan satu timbangan elektrik.
Arief tidak bisa mengelak lagi. Herlan mengutarakan, petugas membawa Arief ke kantor polisi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Arief Wijaksana, pengedar sabu-sabu yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, mengaku barang haram didapatkan dari temannya berinisial ED.
Menurut Arief, ED ini statusnya narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Saya dapat barang (sabu) dari dalam (lapas),” ujar Arief.
Namun Arief mengaku tidak tahu di lapas mana ED mendekam.
Ia mengatakan, selama ini berkomunikasi dengan ED hanya melalui telepon seluler.
Arief mengatakan, ED menghubunginya memberitahu ada sabu siap jual.
ED, tutur Arief, menyuruh dirinya mengambil sabu itu di daerah Tanjung Gading.
“Saya ketemu dengan orang suruhan ED lalu ambil sabu itu,” ucapnya.
Arief mengaku baru dua kali mengambil sabu dari ED.
Ia mengatakan, sabu-sabu itu dijual kembali dengan harga berkisar Rp 1 juta sampai 1,5 juta per paket kecilnya.
Uang hasil menjual sabu itu disetor kembali ke ED.
Menanggapi pengakuan Arief ini, Kanit I Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Herlan Arfa mengatakan, petugas masih mendalami keterlibatan napi di dalam lapas.
Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mencari tahu ada tidak napi berinisial ED tersebut. (*)