Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga yang Bersaksi untuk Daeng Aziz Mundur di Persidangan

Sidang dengan terdakwa Daeng Aziz terkait kasus pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, digelar di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2016).

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman dan Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pencurian listrik afe Intan di Kalijodo dengan terdakwa Daeng Aziz digelar pukul 14.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2016).

Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan ada tiga orang. Dua di antaranya PNS DKI Jakarta. Saksi lainnya seorang warga bernama Neneng.

Namun, Neneng terpaksa mundur karena ada hubungan keluarga dengan Daeng Aziz yang merupakan adik iparnya.

Hakim Ketua yang sekaligus Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan dalam ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara, hal itu didasari dari Pasal 168 KUHAP yang isinya dibacakan di ruang sidang.

"Berhubung Anda adik ipar terdakwa jadi dipersilahkan mundur (jadi saksi)," ujar Hasoloan kepada Neneng, adik ipar Aziz Kalijodo setelah dipertanyakan hubungannya dengan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Isi dari pasal 168 KUHAP yang dibacakan hakim ketua: kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, jawara Kalijodo itu ditangkap Polres Metro Jaya pada Jumat (26/2/2016).

Azis Kalijodo didakwa melanggar Pasal 51 Ayat 3 UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas