6 dari 21 Pelaku Ditangkap, Ini Perkembangan Kondisi Siswi Korban Pemerkosaan
Enam pelaku rudapaksa siswi madrasah ibtidaiah (MI) di Kota Semarang diamankan anggota Resmob Polrestabes Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Enam pelaku rudapaksa siswi Madrasah ibtidaiyah (MI) di Kota Semarang diamankan anggota Resmob Polrestabes Semarang.
Saat ini keenam pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pihaknya mengamankan delapan pemuda dan remaja setelah pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan perkosaan yang dialami korban.
"Setelah dapat laporan anggota kami langsung bergerak. Kami amankan delapan orang, tapi yang terbukti melakukan enam orang. Dua di antaranya di bawah umur," kata Burhanudin, Selasa (31/5/2016).
Burhanudin mengatakan, keenam pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Bukti mengarah ke mereka, dan juga mereka telah mengakui. Kami masih kembangkan keterangan pelaku untuk mencari pelaku lainnya," katanya.
Perkembangan Kondisi Korban
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah, Sri Kusuma Astuti, menyatakan pihaknya sudah menemui seorang siswi korban pemerkosaan di Kota Semarang, Selasa (31/5/2016).
"Kondisi korban dalam posisi normal tidak ada stres, dimintai keterangan juga lancar, tidak ada rasa sedih, takut dan sebagainya. Jadi fisik dan psikologis sudah tidak ada masalah. Juga sudah ada pendampingan dari sisi psikologis dan medisnya," katanya.
Ia mengatakan, selain pendampingan psikologi dan medis, pemerintah melalui Pemerintah Kota Semarang sudah melakukan pendampingan hukumnya.
Jika Pemkot mengalami kesulitan dan kekurangan, maka akan dirujuk ke provinsi.
"Kita juga sudah terjun, karena ini ada di Kota Semarang maka diserahkan ke Pemkot. Dan Pemkot Semarang sudah siap melakukan pendampingan, namun kita tetap pantau mengenai apa yang belum bisa dilakukan akan kita dampingi," katanya.
Menurutnya, korban memang perlu ada pendampingan sampai tuntas.
Pendampingan dilakukan sampai pemulihan agar tidak ada trauma dan tetap memiliki semangat menatap ke masa depannya.
Termasuk jika malu kembali ke sekolahnya, akan dicarikan pilihan di sekolah lain.
Sementara untuk pelaku, menurut Kusuma, akan diproses sesuai aturan yang ada dan sudah diserahkan ke pihak berwajib.
Termasuk dimungkinkannya dijatuhi hukuman terberat. (*)