Ke Pasar Lupa Bawa KTP, Warga Palembang Didenda Rp 20 Ribu
Razia yang dilakukan Satpol PP menyasar pembeli dan pedagang yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Puluhan pembeli dan pedagang di pasar 16 Ilir Palembang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Palembang, Selasa (31/5/2016).
Satpol PP menyasar pembeli dan pedagang yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Warga yang kedapatan tidak membawa KTP langsung di data di tempat dan menjalani sidang di dalam mobil tim Yustisi Kota Palembang.
Sekretaris Pol PP Palembang, M Sabar mengatakan ada 30 warga terjaring karena tidak membawa KTP.
Warga yang terjaring razia akan mengikuti sidang di tempat dan dikenakan denda sebesar Rp 20 ribu per orang.
Sat Pol PP Palembang pun tidak pandang bulu dalan melakukan razia. Jika warga yang sering terjaring razia bisa jadi mendapatkan hukuman kurungan penjara seminggu hingga tiga bulan kurungan penjara.(*)