Buruh Perkebunan Desak Gubernur Riau Teken SK Upah Minimum Sebesar Rp 2.325.000
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) unjuk rasa di kantor Gubernur Riau.
Editor: Willem Jonata
Laporan Laporan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) pada Rabu (1/6/2016) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Riau.
Mereka menuntut Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman segera meneken Surat Keputusan (SK) penerapan Upah Minimum Sektor Pekebunan (UMSP) Tahun 2016 sebesar Rp 2.325.000.
SK itu menjadi payung hukum agar perusahaan menerapkan UMSP Tahun 2016 yang telah disepakati antara serikat pekerja(SP) dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Maret 2016.
Salah seorang pengujuk rasa, Alberto dari PUK PT Adei Plantation Industri berharap Gubernur Riau memberikan kepastian kapan SK penetapan UMSP Tahun 2016 itu ditandatangani.
Sebab, belum ditandatanganinya SK penetapan UMSP itu membuat perusahaan berdalih dan masih menerapkan upah UMSP tahun 2015 lalu.
Selain itu, buruh juga mendesak agar pemerintah segera memperhatikan pola penerapan sistem layanan kesehatan BPJS bagi pekerja di perusahaan.
Tercatat ada dua pekerja yang meninggal akibat buruknya sistem pelayanan kesehatan.
Itu dikarenakan para pekerja yang mengalami sakit acapkali dipersulit dalam mendapatkan layanan kesehatan BPJS.
Mereka meninggal sebelum sempat mendapat perawatan karena dipersulit dan selalu berpidah-pindah (dirujuk) dari satu rumah sakit kerumah sakut lainnya.
Dia meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan penerapan layanan kesehatan BPJS atau kembali kepada pola penerapan sistem layanan kesehatan mandiri seperti yang dilaksanakan perusahaan beberapa tahun sebelumnya.(*)