Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekusi Cambuk Pertama di Aceh Jaya

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (3/5/2016) sore, melaksanakan eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah, Calang.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sa'dul Bahri 

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (3/5/2016) sore, melaksanakan eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Jabal Rahmah, Calang.

Ini adalah eksekusi cambuk pertama di daerah itu.

Zulkifli yang menjadi terpidana maisir (perjudian) dihukum 16 kali cambukan.

Proses cambuk ini disaksikan ratusan warga tak terkecuali anak-anak.

Kepala Mahkamah Syariah Calang, Muhammad Amin menyebut bahwa terpidana dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 20 kali dan dipotong masa tahanan.

Eksekusi cambuk perdana di Aceh Jaya ini ikut disaksikan Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas