Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pembunuh Ketua RT
Pelaku mengikuti aba-aba atau perintah kedua perampuan yang ikut dalam rombongan tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Dari 14 orang yang diamakan pihak kepolisian atas kasus pembunuhan Syahrial Koto, Ketua RT 03 RW I Kelurahan Tiban Lama Sekupang, Batam Kepulauan Riau, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika megatakan hal itu sesuai dari pemeriksaan dan keterangan dari para saksi.
Sebelumnya, Sharial Bayan (54) tewas seketika setelah dibacok sekelompok orang tidak dikenal, Minggu (29/5/2016) dinihari.
Belum diketahui secara pasti apa penyebabnya, namun dari kejadian warga RT 03 RW I Tiban Lama berduka.
Korban meninggal dunia akibat luka bacok di bagian leher belakangnya.
Ade, salah satu saksi mata yang juga warga sekitar mengatakan dirinya juga nyaris menjadi korban salah sasaran sekelompok orang tidak dikenal itu.
Namun Ade berhasil melawan sekelompok orang tidak dikenal tersebut.
Dari pembicaraan sekelompok orang itu, Ade menduga permasalahan ini diakibatkan karena perempuan.
Sebab sebelum memukul orang-orang yang ada di kawasan Tiban Lama ini, pelaku mengikuti aba-aba atau perintah kedua perampuan yang ikut dalam rombongan tersebut.
Saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Barelang. (*)