Terkait Suap, Kapoksi Golkar Muhidin Bungkam Soal Pertemuan Komisi V dan Sekjen Kementerian PUPR
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Muhammad Said diperiksa KPK terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Muhammad Said langsung ngacir usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhidin diperiksa sekitar tujuh jam terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ia mengaku tidak pernah menggelar pertemuan antara Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Komisi V DPR RI terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Enggak ada, enggak ada," kata Muhidin usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Pertemuan antarkapoksi tersebut memang tertera dalam surat tuntutan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Di situ, disebutkan Kapolri PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka), Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro dan Muhidin dari Golkar.
Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Muhidin tidak berkomentar. Muhidin beralasan hari ini penyidik tidak menanyakannya.
"Itu tanya sama dia," elak Muhidin.
Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.
Usai diperiksa kemarin, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
"Itu urusan Sekjen, tanya sama Sekjen," tukas Muhidin.
Sekadar informasi, Muhidin hari ini dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary.
"Diperiksa untuk tersangka AHM (Amran, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Muhidin sendiri telah tiba di KPK. Namun, dia tidak tidak menjawab terkait pemeriksannya itu. Muhidin terlihat berajak dari lobi KPK menuju ruang pemeriksaan pukul 10.10 WIB.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Tersangka yang sudah menjalani persidangan adalah Abdul Khoir. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.
Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.(*)