Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Kalimantan Tengah Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu-sabu dari Aceh

Polisi juga menangkap tiga orang pelaku atas nama, Zulfikar, M Nasir alias Puteh, dan Muhammad Yusuf alias Usup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran setengah kilogram atau 500 gram lebih sabu-sabu yang dikirim dari Aceh.

Polisi juga menangkap tiga orang pelaku atas nama, Zulfikar, M Nasir alias Puteh, dan Muhammad Yusuf alias Usup‎. Dua di antara pelaku adalah warga Kalteng.

Sedangkan, pelaku bernama M Nasir alias Puteh merupakan kurir yang datang dari Aceh. Ia memang punya misi mengedarkan sabu-sabu di Kalteng.

Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Fakhrizal bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Ahmad Shaury, Rabu (9/6/2016) menggelar konferensi pers terkait hasil tangkapan sabu dan tiga orang pelaku tersebut.

"Sabu-sabu sebanyak setengah kilogram yang kami amankan ini, dikirim dari Aceh untuk di pasarkan di Kalteng," ucapnya.

Kondisi itu, lanjut dia, menunjukkan peredaran narkoba di Kalteng sudah sangat mengkhawatirjkan. Peredarannya bukan hanya Kalsel maupun Kalbar. Tapi juga dari Aceh.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh sebab itu, sebut dia, pihaknya semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran Narkoba di Kalteng.

"Ini jadi perhatian kami, karena jika lolos, maka akan merusak generasi bangsa." katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas