BNNP Kepri Musnahkan 4,4 Kg Sabu
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan dari lima kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepri menyita 4.820 gram sabu dari lima kasus yang berhasil diungkap sepanjang April-Mei 2016.
Dan dari jumlah itu, 4.407 gram atau 4,4 Kg sabunya dimusnahkan oleh BNNP Kepri, karena selebihnya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi mengatakan dari lima kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sembilan tersangka.
Dan dari jumlah barang bukti tersebut, setidaknya pihaknya juga berhasil menyelamatkan 24.145 jiwa.
Bubung menambahkan atas perbuatannya itu, para tersangka kasus pertama dan kedua dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.
Sementara para tersangka kasus tiga hingga lima dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)