Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Ketua DPRD DKI Jakarta Ditanya soal Aliran Suap Rp 5 miliar

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya menduga ada penerima lain selain Sanusi pada kasus tersebut.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Diperiksa sekitar lima jam, politikus PDI Perjuangan itu mengaku hanya melanjutkan memberikan kesaksian untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
   
"Kelanjutan masalah kesaksian Sanusi saja," kata Prasetio di KPK, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Prasetio sendiri enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait bagi-bagi uang kepada anggota DPRD DKI tersebut.

Dia mengatakan, semuanya akan terlihat jika penyidikan KPK telah diumumkan.

Ia juga tidak menjawab ketika ditanya mengani aliran dana Rp 5 miliar kepada anggota DPRD.

"Ya nggak tahu saya. Tanya kepada KPK ya," singkat Prasetio. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya menduga ada penerima lain selain Sanusi pada kasus tersebut.

"Ada dugaan seperti itu. Kemungkinan ada penerimaan lain," kata Yuyuk sebelumnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai NasDem Inggard Joshua, kemarin, mengaku diperiksa KPK terkait bagi-bagi uang senilai Rp 5 miliar.

"Iya ditanya. Tapi saya nggak tahu, saya billang wallahu a’lam ya kan. Mengiyakan tidak, menidakan juga tidak," kata Inggard.

Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap.

KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. 

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.

Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas