Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Pencuri Ini Seperti Orang yang Ingin Pindah Rumah

Tersangka pencurian mengambil semua barang di ruko secara bertahap. Mereka pun menyiapkan mobil pick up untuk mengangkutnya.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polsek Tanjungkarang Timur menangkap Idris Purnama (31).

Idris diringkus di rumahnya di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut terkait kasus pencurian barang-barang di dalam rumah toko (ruko).

Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Edy Saputra mengatakan, Idris beraksi bersama dua rekannya berinisial Al dan Ra.

"Tersangka Al dan Ra masih buron," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini karena korban memergoki satu unit mobil pick up di dekat ruko miliknya. Mobil itu hendak mengangkut barang-barang dari semak-semak di dekat ruko.

Korban curiga lalu melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur. Petugas datang menginterogasi sopir mobil pick up tersebut.

BERITA TERKAIT

"Sopirnya bilang disuruh oleh Idris untuk mengangkut barang itu," kata Edy. Dari situ, polisi pun menangkap Idris.

Edy Saputra mengatakan, tersangka Idris bersama dua rekannya Al dan Ra membobol ruko dengan merusak pintu depan. 

Al dan Ra kemudian mengambil semua barang yang ada di dalam ruko berupa peralatan tulis, mesin air dan perangkat komputer. Mereka mengambil barang secara bertahap.

"Mereka memasukkan barang curian ke kardus, mengumpulkannya di lantai atas lalu menurunkannya lewat tangga," kata Edy.

Barang-barang curian itu disimpan sementara di semak-semak tak jauh dari ruko. Karena butuh tenaga tambahan, Al mengajak Idris.

Edy mengatakan, Al dan Idris saling kenal karena sama-sama residivis. Mereka pernah satu lembaga pemasyarakatan.

Idris adalah residivis kasus pembobolan ruko tahun 2008. Terkait kasus itu ia dihukum penjara selama sembilan bulan.(*)
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas