15 Ton Solar Subsidi Diduga Dijual dengan Harga Solar Industri
Solar tersebut diduga bersubsidi yang didapat secara iligal dan kemudian dijula dengan harga solar Industri oleh Limin.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Barelang, Selasa (14/6/2016) malam, berhasil mengamankan 15 ton solar milik PT Universal Supplier Pratama milik Limin.
Solar tersebut diduga bersubsidi yang didapat secara iligal dan kemudian dijula dengan harga solar Industri oleh Limin.
Tidak saja mengamankan dua lori yang bermuatan 5 ton dan 10 ton solar, Satreskrim Polresta Barelang juga menyegel gudang milik Limin yang berada di Dapur 12 Tanjung Uncang Batuaji, Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan pihaknya juga mengamankan enam orang pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun modus yang dilakukan pelaku, minyak-minyak yang didapat secara ilegal ini ditampung sementara di kapal-kapal yang diperkirkan di pelabuhan rakyat yang ada di Dapur 12 yang seolah-olah kapal tersebut rusak.
Pelaku menjual solar-solar tersebut ke sejumlah perusahaan yang ada di Batam, salah satunya PT Tanah Niaga Sukajadi.
Hal ini, menurut Memo, terlihat dari invois yang disita pihak Satreskrim Polresta Barelang. (*)