Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TKI Bawa Sabu-sabu Saat Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman

Masturam, TKI asal Madura Jawa Timur ditangkap anggota Polsek Nongsa dan Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (13/6/1016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Masturam, TKI asal Madura Jawa Timur ditangkap anggota Polsek Nongsa dan Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (13/6/1016).

Masturam ditangkap karena kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpannya di saku baju dan koper miliknya dengan total jumlah 1,8 kilogram.

Kepada anggota kepolisian, Masturam mengaku barang haram itu didapatnya dari Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Heri mengatakan pengungkapan ini berkat hasil kerjasama antara Polsek Nongsa dan Satres Narkoba Polresta Barelang.

Pelaku masuk Batam Kepulauan Riau (Kepri) melalui pelabuhan tidak resmi. 

Begitu tiba di Batam, barang haram tersebut akan dibawa ke Madura, Jawa Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari pemeriksaan sementara, tersangka hanya bertugas membawa sabu-sabu ini ke Jawa Timur melalui Batam dengan upah Rp 20 juta.

Selain 1,8 kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai pecahan rupiah dan ringgit serta dua unit ponsel milik pelaku. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas