TKI Bawa Sabu-sabu Saat Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman
Masturam, TKI asal Madura Jawa Timur ditangkap anggota Polsek Nongsa dan Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (13/6/1016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Masturam, TKI asal Madura Jawa Timur ditangkap anggota Polsek Nongsa dan Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (13/6/1016).
Masturam ditangkap karena kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu yang disimpannya di saku baju dan koper miliknya dengan total jumlah 1,8 kilogram.
Kepada anggota kepolisian, Masturam mengaku barang haram itu didapatnya dari Malaysia.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Heri mengatakan pengungkapan ini berkat hasil kerjasama antara Polsek Nongsa dan Satres Narkoba Polresta Barelang.
Pelaku masuk Batam Kepulauan Riau (Kepri) melalui pelabuhan tidak resmi.
Begitu tiba di Batam, barang haram tersebut akan dibawa ke Madura, Jawa Timur.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka hanya bertugas membawa sabu-sabu ini ke Jawa Timur melalui Batam dengan upah Rp 20 juta.
Selain 1,8 kilogram sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang tunai pecahan rupiah dan ringgit serta dua unit ponsel milik pelaku. (*)