Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kalimantan Selatan Gerebek Toko Kosmetik di Martapura

Petugas menemukan ratusan kosmetik berbagai macam jenis dan merk tanpa izin edar.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 1 Industri Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggerebek dua toko kosmetik di Martapura, Kabupaten Banjar.

Petugas menemukan ratusan kosmetik ilegal karena tak memiliki izin edar.

Kosmetik tanpa izin edar tersebut diamankan dari Toko Tas Helvia dan Salsabila Shop di Jalan Bauntung RT4, RW 2, kelurahan Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.

Sedangkan jenisnya terdiri dari pemutih badan, sabun, paket cream, masker mata, facial oil body white, hand wax, lulur, fasion color big bust Dr Susan, vitamin cv serum, pensil alis naked powder, masker vitamin kutek dan lain-lain berkumlah ribuan buah.

Direktur Krimsus AKBP Anjar Wicaksono didampingi Kabid Humas AKBP Sunyipto , Senin (20/6/2016) mengungkapkan, untuk tersangka dari Butik Tas Helvia yakni SM warga Jalan Keluruhan Melayu Hulu Kecamatan Melayu, Martapura Kota.

Sementara tersangka dari Salsabila Shop atas nama S Mai warga Jalan Beuntung RT4/RW05, Kelurahan Sungai Sipai, Martapura.

Berita Rekomendasi

Tak hanya mengamankan ribuan kosmetik tanpa izin edar, Subdit I Industri Perdagangan Ditkrimsus Polda Kalsel juga menyita beragam onderdil sepeda motor.

Orderdil tersebut disita petugas karena tidak dilengkapi persyaratan seperti seharusnya kala beredar untuk umum.

Onderdil tersebut diamankan petugas di Auto Variasi Motor di Jalan Sutoyo S No1 Banjarmasin Tengah,

Dalam kasus ini, AF warga Jalan Perdangan Komplek HKSN permai Banjarmasin RT30 Rw 2 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin te;ah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas