Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Diduga Palsukan Ijazah, Ini Penjelasan Delegasi Fakultas Hukum ULM
Dokumen itu merupakan hasil penelusuran di Fakulti Undang-undang (FUU) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Delegasi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memiliki bukti dokumen terkait kasus dugaan ijazah S2 palsu M Rifqinizamy Karsayuda, pakar hukum tata negara sekaligus pengajar di kampus tersebut.
Dokumen itu merupakan hasil penelusuran mereka di Fakulti Undang-undang (FUU) Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Kini, dokumen itu diserahkan kepada Rektor ULM Sutarto Hadi, Senin (20/6/2016).
Dua delegasi Wakil Dekan I FH ULM Ichsan Anwary dan Ketua Magister FH ULM Prof Hadin Muhjad sebelumnya tiba dari UKM Malaysia, Sabtu (18/6/2016).
Dua delegasi itu, bersama Dekan FH ULM Mohammad Effendi, datang ke Rektorat ULM sekitar pukul 12.00 Wita dan langsung ditemui Rektor Sutarto Hadi.
Berikut penjelasan tim FH ULM terkait hasil klarifikasi ke Fakulti Undang-undang Universitas Kebangsaan Malaysia terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh MRK, pakar tata negara FH ULM.(*)