Polisi Bekuk Dua Residivis yang Mencuri Kabel Lampu Taman
Polisi bertindak setelah acapkali menerima laporan dari Dinas Penerangan Jalan dan Pertamanan (DPJPP) Kota Palembang terkait pencurian tersebut.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polsek Ilir Timur I Palembang membekuk dua pemuda bernama Angga Saputra dan Muhammad Aris.
Keduanya yang diketahui sebagai residivis itu ditangkap karena kedapatan mencuri kabel lampu taman, Rabu (22/6/2016).
Polisi bertindak setelah acapkali menerima laporan dari Dinas Penerangan Jalan dan Pertamanan (DPJPP) Kota Palembang terkait pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti gergaji dan kabel lampu taman sepanjang lima meter.
Atas ulahnya, keduanya dijerat pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)
Berita Rekomendasi