Sindikat Pencurian Meteran Listrik Libatkan Karyawan PLN
Wahyudi memasang kWh meter curian itu di rumah pelanggan. Satu kWh meter mereka jual seharga Rp 1,7 juta.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Sukarame membongkar sindikat pencurian kWh meter, atau dikenal dengan meteran listrik.
Ada tiga tersangka yang dibekuk polisi terkait sindikat tersebut.
Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Sindikat itu biasa beraksi di wilayah rayon Way Halim.
Tiga tersangka adalah Yusril (48) warga Perumahan Permata Biru Sukarame, Wahyudi (48) warga Way Halim, dan Idrus (45) warga Tanjung Senang.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, para tersangka itu mencuri kWh meter di rumah-rumah.
"Mereka mencuri meteran listrik di rumah kosong pada malam hari," ujar Hari, Selasa (21/6/2016).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit kWh meter, dan satu buah tang potong.
Sindikat pencurian kWh meter tersebut ternyata melibatkan satu orang oknum karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Hari mengatakan, ada satu anggota sindikat pencurian kWh meter itu yang belum tertangkap berinisial F.
"F ini adalah karyawan PLN," kata Hari.
Status F kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas sudah mendatangi rumah F namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Hari mengutarakan, F berperan sebagai eksekutor bersama Yusril.