Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadispora Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sugiarto didakwa atas dugaan korupsi anggaran program pembinaan dan pengembangan olahraga, dan program pelayanan kepemudaan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum Muhammad Akbar menuntut Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Lampung, Sugiarto (62) dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dalam perkara korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (23/6/2016).

Jaksa juga menuntut Sugiarto membayar denda Rp 50 juta.

Menurut Akbar, Sugiarto terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sugiarto didakwa atas dugaan korupsi anggaran program pembinaan dan pengembangan olahraga, dan program pelayanan kepemudaan sebesar 10 persen-15 persen tahun anggaran 2011.

Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 88 juta pada program pelayanan kepemudaan, dan merugikan negara sebesar Rp 275 juta pada program pembinaan dan pengembangan olahraga.

Berita Rekomendasi

Sugiarto akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Pembelaan diajukan untuk membantah tuntutan jaksa penuntut umum.

"Kami keberatan dengan tuntutan jaksa. Nanti, kami ajukan pembelaan," ujar Sugiarto usai persidangan.

Sugiarto juga mengaku heran, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Sudjanu tidak terseret dalam kasus ini.

"Itu PPK si Sudjanu tidak pernah diperiksa. Yang diajukan, selalu PPK yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Perkara tersebut berawal pada bulan Januari 2011, terdakwa selaku KPA memerintahkan Sudjanu Purwanto dan Edi Pramono selaku PPK, untuk melakukan penyisihan anggaran guna menunjang keperluan operasional kantor dan perjalanan dinas.

Atas perintah itu, Jhon Sipahutar dan Isnaini (telah divonis 1 tahun) melakukan penyisihan anggaran sebesar 10 persen-15 persen dengan jumlah uang Rp 40,4 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka Sugiarto untuk kepentingan pribadinya, di antaranya untuk perjalanan dinas Kadispora di luar anggarannya.

Selain itu, dana itu juga untuk membeli 1 unit televisi LED merk LG seharga Rp 3,3 juta, biaya pemasangan Rp 100 ribu, dan 1 unit breaker fighter senilai Rp 200 ribu, dengan total Rp 3,6 juta.

Seluruh barang yang dibeli tersebut, kemudian dibawa tersangka ke kediamannya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas