Polres OKU Sita Tiga Karung Ganja Kering
Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menggagalkan peredaran tiga karung ganja seberat 71, 3 kilogram.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA -- Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel berhasil menggagalkan peredaran tiga karung ganja seberat 71, 3 kilogram.
Polisi menangkap pemasok dari Aceh bernama Faisal alias Taleb.
Para tersangka ini mendatangkan ganja dari Aceh untuk disebar ke wilayah OKU dan sekitarnya.
Mereka di antaranya adalah pemain lama dan baru.
Selain mengamankan tiga karung ganja kering, juga diamakankan 151 gram sabu dan uang tunai Rp 1 juta. (*)
Berita Rekomendasi