Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wanita Berkerudung Ini Pingsan Setelah Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

Peristiwa itu terjadi saat ia berjalan menuju ruang tahanan dengan kawalan petugas kejaksaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Widiya tak kuasa menahan emosi setelah hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, Selasa (28/6/2016).

Wanita berkerudung yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Eki, bekas pacarnya itu, mendadak jatuh pingsan usai sidang.

Peristiwa itu terjadi saat ia berjalan menuju ruang tahanan dengan kawalan petugas kejaksaan.

Nasibnya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Hubungan asmaranya bersama Eki kandas. Ia ditinggalkan begitu saja oleh sang kekasih.

Padahal, ia sudah menyerahkan segalanya. Termasuk kehormatannya sebagai wanita. Tetapi, ia malah dicampakkan. Itulah yang menjadi alasannya membunuh Eki.

Ia sama sekali tak terima karena Eki seenaknya memutuskan hubungan dan memilih wanita lain.

Rekomendasi Untuk Anda

Tahu hubungannya tak bisa terselamatkan, Widiya lantas memberi pelukan terakhir kepada Eki. Namun, saat itu ia mengeluarkan pisau dari dalam tasnya.

Ia menusuk perut Eki yang tak siap menerima serangan. Setelah melakukan penusukan, Widiya kemudian  melarikan diri. Sementara Eki tewas di rumah sakit.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas