BNNP Kalimantan Selatan Bekuk Pengedar Narkoba Saat Keluar dari Bandara Syamsudin Noor
Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi mendapatkan 503 gram sabu-sabu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran sabu-sabu, Selasa (28/6/2016).
Riza Fahmi (21) warga Aceh yang membawa 503 gram sabu-sabu diciduk oleh petugas saat berada di pangkalan ojek, di luar area pagar Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Seorang kurir yang akan menjemput barang yakni Faisal (41) warga Banjarmasin juga ikut dibekuk.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Arnowo didampingi Kabid Penindakan AKBP Sujono, Rabu (29/6/2016), mengatakan penangkapan tersangka bermula lidik dari petugas terhadap kurir yang akan menjemput barang terlarang itu.
"Awalnya kita dapat info penjemputan narkotika jenis sabu-sabu, dari Aceh yang mana kita dan Polda mendapatkan info akan terjadi penyerahan barang, Selasa (28/6) malam," ucap Arnowo.
Maka, aparat BNNP langsung melakukan pemantauan dan melihat tersangka penjemput Faisal.
Petugas melakukan pemantauan hingga tersangka Riza Fahmi dari Aceh yang baru turun pesawat mendekati ke luar area parkir.
Yakin ada barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Saat itulah petugas menemukan dua paket sabu seberat 503 gram.(*)