Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Kalimantan Selatan Bekuk Pengedar Narkoba Saat Keluar dari Bandara Syamsudin Noor

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi mendapatkan 503 gram sabu-sabu.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Irfani Rahman

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran sabu-sabu, Selasa (28/6/2016).

Riza Fahmi (21) warga Aceh yang membawa 503 gram sabu-sabu diciduk oleh petugas saat berada di pangkalan ojek, di luar area pagar Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Seorang kurir yang akan menjemput barang yakni Faisal (41) warga Banjarmasin juga ikut dibekuk.

Kepala BNNP Kalsel Kombes Arnowo didampingi Kabid Penindakan AKBP Sujono, Rabu (29/6/2016), mengatakan penangkapan tersangka bermula lidik dari petugas terhadap kurir yang akan menjemput barang terlarang itu.

"Awalnya kita dapat info penjemputan narkotika jenis sabu-sabu, dari Aceh yang mana kita dan Polda mendapatkan info akan terjadi penyerahan barang, Selasa (28/6) malam," ucap Arnowo.

Maka, aparat BNNP langsung melakukan pemantauan dan melihat tersangka penjemput Faisal.

Berita Rekomendasi

Petugas melakukan pemantauan hingga tersangka Riza Fahmi dari Aceh yang baru turun pesawat mendekati ke luar area parkir.

Yakin ada barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya. Saat itulah petugas menemukan dua paket sabu seberat 503 gram.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas