Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Serabutan Diperlakukan Sama dengan Karyawan
BPJS Ketenagakerjaan terus memperbaiki pelayanan untuk semua peserta.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan terus memperbaiki pelayanan untuk semua peserta.
Itu dikatakan oleh Rini Suryani, Kabid Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya.
Terlebih untuk pekerja bukan penerima upah atau pekerja serabutan.
Menurut dia, mereka tetap memiliki hak yang sama dengan peserta penerima upah (karyawan) untuk fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya program terbaru BPJS ketenagakerjaan, yakni trauma centre. Melalui program ini setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung mendapatkan perawatan medis. Tak terkecuali pekerja serabutan.
Tidak itu saja, Rini menambahkan pihaknya juga langsung menarik dan mendaftarkan pekerja yang memang sudah tidak lagi bekerja untuk menjadi peserta BPU di BPJS Ketenagakerjaan.
Itu dilakukan supaya mereka tetap mendapatkan pelayanan kesejahteraan yang diberikan pemerintah saat ini.
Rini mengatakan menjadi peserta di BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja serabutan tidaklah sulit dan mahal seperti yang dibayangkan.
Hanya membayar iuran Rp 16 ribu, pekerja serabutan sudah bisa tergabung menjadi peserta BPU di BPJS Keternagakerjaan.
Hal ini kami lakukan, karena yang namanya musibah bias terjadi kapanpun dan dimanapun. Terlebih hal ini juga merupakan upaya pemerintah pusat dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia.(*)