DPR Aceh Mulai Masa Persidangan II
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai menggelar masa persidangan II tahun 2016.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawirn
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai menggelar masa persidangan II tahun 2016.
Pada paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh Muharuddin, Selasa (28/06/2016) pagi, DPRA mengagendakan pembahasan lima Rancangan Qanun, yakni Raqan tentang Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif, kemudian Raqan Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum.
Raqan lain adalah Pencabutan Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh, Raqan tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, serta Raqan Perubahan Qanun Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh.
Untuk tahun 2016 DPR Aceh telah menetapkan 15 Raqan sebagai Raqan Aceh prioritas 2016. 12 di antaranya adalah usul eksekutif dan tiga lainya atas dasar inisiatif dewan. (*)