Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Ruangan Putu Sudiartana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu dilakukan terkait penggeledahan yang akan dilakukan penyidik terhadap ruangan Anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana.

"Sedang berkordinasi dengan MKD, ada pihak dari KPK yang datang sekitar dua orang," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ia meminta awak media menunggu di ruangan Putu Sudiartana, di Gedung Nusantara I lantai 9 nomor 0906, Kompleks Parlemen.

Petugas tersebut mengatakan koordinasi dilakukan agar perwakilan MKD dapat mendampingi penyidik KPK.

Sebanyak enam penyidik KPK dan lima petugas kepolisian lalu mendatangani ruangan Putu sekitar pukul 13.15 WIB, Kamis (30/6/2016).

Berita Rekomendasi

Diketahui, Putu Sudiartana ditangkap KPK terkait dugaan suap rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp 300 miliar APBNP 2016.

Politikus Partai Demokrat itu menerima transfer dana Rp 500 juta untuk memuluskan proyek tersebut.

Selain menangkap Sudiartana, KPK juga menangkap Noviyanti yang bekerja sebagai sekretaris Sudiarta, Muchlis atau suami Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang pengusaha yakni Suhemi dan Yogan Askan.

KPK menetapkan Sudiartana, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Kepada Noviyanti, Suhemi dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang  Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas