Pemko Banda Aceh, BBPOM Sidak Pasar dan Apotek
Dalam sidak itu, petugas menyasar pemakaian formalin dan boraks oleh pedagang, serta penjualan vaksin palsu dan kedaluwarsa di apotek.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh, Rabu (29/6/2016) melakukan sidak terhadap pedagang mi, bakso, dan apotek di Kawasan Peunayong dan Kampung Baru, Banda Aceh.
Dalam sidak itu, petugas menyasar pemakaian formalin dan boraks oleh pedagang, serta penjualan vaksin palsu dan kedaluwarsa di apotek.
Namun dari pemeriksaan petugas BBPOM terhadap sejumlah pedagang, tidak ditemukan pemakaian zat berbahaya tersebut. Demikian juga di apotek, tidak menjual vaksin palsu.
Sidak itu untuk memantau kepatuhan pedagang terhadap larangan penggunaan zat kimia berbahaya.
Sebab, sebelum Ramadan tim Pemko Banda Aceh dan BBPOM menemukan sejumlah pedagang mie memakai formalin dan boraks. (*)