Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dijadikan Tersangka Penyelundupan Sabu-sabu, Briptu Niazi Gugat Kapolresta Bandar Lampung Rp 2 M

Di dalam gugatannya, kuasa hukum Niazi menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel tahanan Polresta Bandar Lampung berbuntut panjang.

Keluarga anggota Sabhara Brigadir Satu Niazi Yusuf menggugat Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho dalam sidang praperadilan.

Faisal, kakak Niazi, melalui kuasa hukumnya David Sihombing, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Pihak Niazi menggugat penetapan Niazi sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung.

Sidang perdana gugatan praperadilan berlangsung, Jumat (1/7/2016) dipimpin hakim Syamsul Arief.

Agenda sidang mendengarkan pembacaan gugatan oleh pihak Niazi yang diwakili kuasa hukumnya David.

Berita Rekomendasi

Di dalam gugatannya, David menyatakan penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.

Dalam gugatannya, David meminta hakim membatalkan penetapan tersangka Niazi.

David juga meminta hakim menghukum Kapolresta Bandar Lampung untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 30 juta.

"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandar Lampung) membayar kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar," kata David di dalam persidangan.

David menerangkan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum ada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Niazi.

"Sri Windari menyatakan saksi-saksi dalam perkara yang ditanganinya belum diperiksa sementara Niazi sudah jadi tersangka dan berkas perkara sudah tahap 1," jelas David.

Ini berarti, tutur dia, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka.

Alasan lainnya, kata David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A.

Laporan model A adalah laporan yang dibuat aparat polisi yang menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Padahal, ucapnya, barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.

"Maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," kata David.

Jika pun memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, menurut David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas