Tanggapan Gubernur Ahok Terkait Pembatalan Reklamasi Pulau G
Gubernur Ahok menyampaikan tanggapan terkait hasil rapat komite gabungan soal penghentian reklamasi teluk Jakarta.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan dan Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan tanggapan terkait hasil rapat komite gabungan soal penghentian reklamasi teluk Jakarta, utamanya di Pulau G, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Ahok berpendapat, dibutuhkan revisi Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, untuk kemudian menjadi dasar hukum pelaksanaan reklamasi.
"Secara hukum saya nggak tahu, kalau saya kan (berpegang) Keppres. Ini (keputusan tim gabungan) rekomendasi berarti kan? Ini mesti naik ke Presiden," ujarnya..
Ahok menyatakan akan menghormati revisi dari Keppres tersebut, meski kerugian ekonomi atas pemberhentian reklamasi di Pulau G akan terjadi.
Satu di antaranya, tingkat kepercayaan investor untuk berinvestasi di Jakarta yang merupakan ibu kota negara dipastikan turun.
"Kita ikut dong (revisi Keppres) masa lawan Presiden. Kerugian ekonomi (pembatalan reklamasi) ya banyak, pengusaha keyakinan investasi juga mundur," imbuh Ahok.
Seperti diketahui, komite gabungan dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Maritim dengan anggotanya yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Dari hasil yang dilaporkan komite gabungan, ditarik kesimpulan bahwa Pulau G di proyek Reklamasi teluk Jakarta, melakukan pelanggaran.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa pulau G telah melakukan pelanggaran berat.
Untuk diketahui pulau tersebut sedang dibangun oleh pengembang Agung Podomoro Land.
"Komite Gabungan dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," ujar Rizal di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman di gedung BPPT 1, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi menilai Pulau G melakukan pelanggaran berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan pembangkit milik PLN.
Selain itu Rizal memaparkan pembangunan Pulau G mengganggu lalu lintas kapal nelayan.
"Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke. Tapi begitu pulau ini dibikin, dia tutup sampai daratan sehingga kapal-kapal musti muter dulu," jelas Rizal.
Akibat dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan Agung Podomoro Land melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudra, maka pemerintah sepakat tidak memberikan izin pembangunan di Pulau G.
"Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran Pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya," kata Rizal. (*)