Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan lewat e-Samsat
Lakukan pembayaran di ATM Bank DKI, simpan struk pembayarannya, lalu bawa ke loket e-Samsat di kantor Samsat terdekat di Jakarta.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lakukan pembayaran di ATM Bank DKI, simpan struk pembayarannya, lalu bawa ke loket e-Samsat di kantor Samsat terdekat di Jakarta. Lakukan pengesahan di sana. Selesai.
Begitulah mudahnya mengurus pembayaran pajak 1 tahunan lewat pelayanan e-Samsat yang sudah di-launching sejak 22 Juni 2016.
Sampai saat ini, masyarakat Jakarta pemilik kendaraan masih sedikit yang menggunakan fasilitas ini.
Berdasarkan data Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, di seluruh Samsat di DKI Jakarta, total masih kurang dari 10 orang yang memakai layanan e-Samsat untuk membayar pajak 1 tahunan kendaraannya.
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Tartono, menjelaskan, e-Samsat hanya bisa dipakai untuk mengurus pajak 1 tahunan saja.
Syarat utama untuk memakai layanan itu, wajib pajak mesti lebih dulu memiliki rekening Bank DKI. Nama di rekening harus sesuai dengan nama di STNK mobil.
Selanjutnya, kata Tartono, untuk membayar pajak mesti lewat anjungan tunak mandiri (ATM) Bank DKI.
Masuk ke menu, lalu pilih 'pembayaran'. Di kanal pembayaran, pilih 'PKB/STNK'.
Sistem kemudian akan meminta wajib pajak memasukkan nomor polisi kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.
Setelah nomor polisi dimasukan, tekan 'lanjut'. Kemudian ikuti perintah selanjutnya, yakni memasukkan kode alfabeth nomor polisi.
Baru setelah itu transaksi pembayaran akan dimulai. Tinggal masukkan jumlah pembayaran dan simpan struknya.
Struk pembayaran mesti dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan STNK.
Di setiap kantor Samsat kini sudah memiliki loket khusus untuk mereka yang membayar lewat e-Samsat.
Wajib pajak, kata Tartono, nantinya tinggal mendatangi loket tersebut, menyerahkan struk pembayaran, lalu menunggu pengesahan STNK.
Namun ada syarat lain, sesudah dilakukan pembayaran via ATM, wajib pajak hanya memiliki waktu paling lama 3 hari untuk segera melakukan pengesahan STNK.
"Apabila lewat dari tiga hari, maka akan terblokir," kata Tartono.
Jika terblokir, wajib pajak mesti membuka blokir dulu di kantor Samsat, baru mengurus pengesahannya.
Lebih lanjut, Tartono menjelaskan bahwa layanan e-Samsat hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja.
Apabila ada denda, maka denda tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi mesti datang ke kantor Samsat.
Menurut Tartono, masih sedikitnya pengguna, lantaran e-Samsat belum tersosialisasi secara luas.
"Sebab kan baru dilaunching tanggal 22 Juni 2016. Lalu kan terpotong libur Lebaran," kata Tartono kepada Wartakotalive.com, Selasa (12/7/2016). (*)