Akta Jual Beli Dibuat Notaris Memiliki Dampak Sepanjang Zaman
Apabila sampai terbukti melakukan pelanggaran dan kuarng cermat dalam mengeluarkan akta, maka akan dapat dilakukan pemeriksaan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MPKN) DR Mualimin Abdi SH MH mengemukakan, majleis pengawas akan bisa melakukan eksekusi terhadap notaris yang 'hitam'.
Apabila sampai terbukti melakukan pelanggaran dan kuarng cermat dalam mengeluarkan akta, maka akan dapat dilakukan pemeriksaan.
Sehingga notaris yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya, maka bisa kena sanksi.
Dijelasan Mualimin yang juga menjabat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkum dan HAM, bahwa masih banyak yang akan menjadi notaris.
"Seperti akta jual beli yang dibuat notaris, maka efeknya bisa sepanjang zaman," ujar Mualimin, usai pembekalan kepada kepada notaris, anggota MPWN Provinsi Bangka Belitung, MPDN kota Pangkalpinang, calon anggota MKN wilayah provinsi Bangka Belitung, termasuk pengurus INI wilayah provinsi Bangka Belitung, berlangsung di Ballroom Soll Marina Bangka, Rabu (13/7/2016).
Karena, menurut Mualimin, efek dari akta jual beli yang sudah dikeluarkan oleh seorang notaris bisa sampai ke anak turunan.
Karena gara-gara notaris tidak cermat dalam membuat akta, kata Mualimin, ada anak turunan yang seharusnya dapat warisan, maka bisa sampai pada gugat menggugat hingga ke Mahkamah Agung. (*)