Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajati Tahan Mantan Kabiro Tapem Pemprov Riau

Kedua tersangka kemudian melakukan mark up dengan menaikan harga tanah menjadi Rp 400 ribu per meternya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Kamis (14/7/2016), melakukan penahanan terhadap M Guntur (42), staf ahli Gubernur Riau, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan asrama haji senilai Rp 20 miliar dari APBD Riau Tahun 2012.

Penahanan terhadap tersangka M Guntur dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

Tersangka M Guntur memilih bungkam dan sedikit tersenyum kepada awak media, saat akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Selain tersangka M Guntur, ada juga seorang tersangka lain inisial NV yang berperan sebagai broker tanah.

Tersanga NV urung ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Rianta mengatakan terkait kasus pengadaan lahan asrama haji seluas 5,2 Ha proses pengadaan lahan dilakukan secara melawan hukum.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus pengadaan lahan itu tersangka M Guntur menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan yang juga kuasa pengguna anggaran.

Sedangkan tersangka NV merupakan pemilik tanah yang juga sebagai broker tanah yang dibebaskan.

Kedua tersangka secara bersama-sama diduga melakukan mark up harga tanah yang dibeli dari masyarakat.

Harga tanah dibeli oleh broker kepada masyarakat senilai Rp 100 ribu per meternya.

Namun, kedua tersangka kemudian melakukan mark up dengan menaikan harga tanah menjadi Rp 400 ribu per meternya.

Pemprov Riau terpaksa harus mengeluarkan anggaran senilai Rp 19 miliar dari kas daerah untuk pembebasan lahan tersebut.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara senilai Rp 8,3 miliar.

Sugeng Rianta menambahkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka yang diduga menikmati hasil dari mark up pengadaan lahan tersebut.

Aset yang merika sita berupa 4 buah sertifikat hak milik (SHM).

Namum dari 4 aset yang mereka sita itu, dua di antaranya dititipkan di kantor notaris karena memiliki keterkaitan dengan jaminan lainnya.

Dari aset yang mereka sita itu, nilai ekonomis diperkirakan dapat menutupi kerugian negara senilai Rp 8 miliar.

Pihak Kejati Riau selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka NV dalam kasus itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas