Perdagangkan Miras dan Rokok Tanpa Cukai, Pengusaha asal Pekanbaru Ditahan
Atas tindakan dari tersangka Ationg yang memperdagangkan barang ilegal, kerugian pada perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawam Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha asal Pekanbaru bernama Pianto Ajali alias Ationg (42), terkait kasus penimbunan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai dan minuman keras yang mengandung etil alkohol untuk diperdagangkan.
Penahanan dilakukan oleh pihak Kejati Riau setelah menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Riau dan Sumbar pada Kamis (14/7/2016).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Rianta menerangkan tersangka Ationg ditangkap oleh pihak Bea Cukai Riau pada 17 Mei 2016 lalu, saat mengendarai mobil pick up bermuatan ratusan botol miras dan rokok tanpa cukai.
Pihak Bea Cukai kemudian melakukan penyidikan dan melengkapi berkas pemeriksaan dari tersangka.
Atas tindakan dari tersangka Ationg yang memperdagangkan barang ilegal, kerugian pada perekonomian negara diperkirakan mencapai Rp 300 juta.
Tersangka Ationg disangkakan pasal pasal 56 atau pasal 54 UURI No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.