Rugikan Negara Rp 6,4 Miliar, Mantan Kadis Pendidikan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Selain dituntut pidana penjara, jaksa menuntut Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Jaksa penuntut umum Vellyadana Tiwisia dan Nur Tyas menuntut mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tauhidi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (19/7/2016).
Selain dituntut pidana penjara, jaksa menuntut Tauhidi dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Tauhidi tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Tauhidi terbukti turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tauhidi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 paket perlengkapan sekolah pada 13 SD/MI/SMP/MTs terhadap 60.200 siswa di Lampung yang menelan dana sebesar Rp 17,7 Miliar di tahun 2011.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 6,4 miliar dari pengadaan perlengkapan sekolah seperti topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi pria dan wanita, ikat pinggang, dan tas.
Dalam proyek tersebut, Tauhidi yang berperan sebagai kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melakukan penunjukkan yang memegang fungsi dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, tugas PPK dirangkap oleh Tauhidi.
Bahwa Tauhidi selaku KPA yang merangkap PPK tidak menetapkan spesifikasi teknis barang untuk pekerjaan itu, melainkan hanya mempergunakan spesifikasi teknis barang pekerjaan sejenis tahun 2011. Perbuatan itu tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Mantan Pj Bupati Lampung Timur itu juga tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melainkan hanya mempergunakan HPS pekerjaan sejenis Tahun 2011. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan Pasak 64 ayat (4) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tauhidi juga bermaksud mengendalikan proses pemilihan penyediaan barang dengan langsung menentukannya menggunakan metode pelelangan sederhana. Namun dalam pelaksanaannya, proses lelang tidak pernah dilakukan dan telah ditentukan yang telah dikerjakan terdakwa Aria Sukma. (*)