Siswi Baru Disuruh Kenakan Kalung Nama Bertuliskan Janda
Di SMKN 2 Kotamobagu, ketika dilakukan pengenalan lingkungan, sejumlah siswa masih terlihat dikalungi karton nama bertulis Avatar, Play Boy dan Janda.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Meski sudah ada larangan kegiatan 'perploncoan' pada siswa baru saat pengenalan lingkungan sekolah (PLS), sepertinya masih ada yang melaksanakannya.
Padahal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang PLS bagi siswa baru, aktivitas perploncaan tak diperkenankan lagi.
Pada Pasal 5 ayat (1) hurug g Peraturan Mendikbud Nomor 18 tahun 2016 jelas tercantum Larangan memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
Atribut yang dimaksud dalam lampiran penjelasan peraturan ini, yaitu papan nama yang berisi konten tidak bermanfaat, seperti yang ditemukan di beberapa sekolah.
Di SMKN 2 Kotamobagu, ketika dilakukan pengenalan lingkungan, sejumlah siswa masih terlihat dikalungi karton nama bertulis Avatar, Play Boy dan Janda.
Aktivitas yang tidak mendidik dan jauh dari substansi materi pengenalan lingkungan ini mendapat sorotan sejumlah pihak.
Terkait hal itu, pihak SMKN 2 Kotamobagu tidak membantah akan hal tersebut dan mereka berjanji menghilangkannya.
Lihat video di atas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.