Baterai Tower PT Telkomsel Dicuri, Otak Pelaku Melawan Saat Ditangkap Polisi
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, para tersangka ditangka ketika tengah beraksi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satreskrim Polres Tebo meringkus tujuh pencuri baterai tower seluler. Para pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Tebo, belum lama ini.
Ketujuh tersangka diringkus berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya pencurian baterai tower PT Telkomsel di kawasan tersebut.
Mereka adalah, Taufik (32), dan M Amin (30) asal Kabupaten Batanghari. Lalu Awaludin (35), Sanan (36), Mutatohirin (30), M Nawi (37), Herman (39) yang merupakan warga Tebo.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, para tersangka ditangka ketika tengah beraksi.
Dari pendalaman diketahui ada 12 tersangka. Tujuh di antaranya berhasil diringkus.
Sedangkan, tersangka bernama Sanan diduga merupakan otak pelaku kejahatan, tengah dirawat di rumah sakit karena sempat melakukan perlawanan ketika diringkus oleh petugas.
"Lima orang masih DPO dan identitas telah di kantongi. Inisialnya R, K, H, Y dan R yang merupakan warga Kabupaten Tebo dan Batanghari," ujar Kapolda didampingi Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro, Rabu (20/7).
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni melakukan pencurian tersebut saat lampu dalam keadaan padam. Dari setiap tower tersebut baterai yang diambil berkisar 8 sampai 12 unit.(*)