Keluarga Korban Pembunuhan Anak Ngamuk Usai Ikut Sidang
Keluarga korban pembunuhan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, pada Kamis (21/7/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Keluarga korban pembunuhan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (21/7/2016).
Mereka menganggap tuntutan kepada pelaku penusukan tak sebanding dengan apa yang telah dilakukannya.
Seperti yang diketahui, pada Kamis (11/2/2016) lalu, Yunida (30) dan anaknya Sarah (7) menjadi korban penusukan di rumahnya sendiri, Perum Taman Kenari Blok 4C Rt. 01/13 Desa Puspasari Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung marah-marah berteriak di halaman kantor PN Cibinong.
Keluarga yang emosinya tersulut pun melontarkan kata-kata kasar.
"Katanya negara ini negara hukum, kenapa orang itu membunuh keponakan saya dan menganiaya adik saya cuma dihukum 20 tahun. Tidak adil lah pak," kata Ria yang merupakan tante korban pembunuhan di PN Cibinong.
Petugas kepolisian pun yang berada dilokasi berusaha menenangkan pihak keluarga.
Ini lantaran ada dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP yang diberikan oleh kepolisian tidak disertakan oleh JPU saat diajukan ke Majelis Hakim.
"Kalau cuma hukumannya segitu, keluar dari penjara dia bisa bunuh lagi," tambah wanita berbaju putih itu.
Keluarga korban lainnya, Sitorus mengatakan, pihaknya tidak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengurangi dua butir pasal tuntutan di majelis hakim.
Dia menjelaskan, sidang perkara pidana ketujuh yang digelar di PN Cibinong itu dianggap tidak ada keadilan terhadap keluarga korban.
"Runtutan dari Kepolisian sudah benar, yang bikin kami kesal itu kenapa pasal 338 dan 340 KUHP itu dihilangkan," ujarnya.
Menurutnya, saat dilakukan rekonstruksi ulang sudah terbukti jika terdakwa dalam kasus pembunuhan gadis berusia 7 tahun itu membeli pisau sebelum mendatangi rumah korban.