Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Korban Pembunuhan Anak Ngamuk Usai Ikut Sidang

Keluarga korban pembunuhan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, pada Kamis (21/7/2016).

Editor: Mohamad Yoenus

"Pelaku ini jelas mengakui dan membeli pisau sebelum ke rumah korban dan pelakunya juga dalam kondisi sadar saat akan melakukan pembunuhan itu," jelasnya.

Dia juga menyesalkan lantaran JPU hanya mencantumkan pasal 351 KUHP dan pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ini.

"Ancaman hukumannya cuma 20 tahun, itupun nantinya akan ada pengurangan hukuman dari tuntutan 20 tahun itu. Pantasnya itu hukuman mati, minimal seumur hidup," ucapnya.

Dia berharap, pihak kejaksaan berlaku adil.

"Kami kecewa kalau negara sampai kalah sama penjahat," tambahnya.

Sementara itu, Binahar Sitorus, ayah korban pun tidak terima dengan tuntutan jaksa untuk pembuhun putrinya itu.

"Jelas saja saya kecewa, yang jadi korban itu anak dan istri saya. Jahitan bekas luka tusuk di tubuh istri saya saja masih belum sembuh," kata dia.

Berita Rekomendasi

Di Bawah Umur

Tidak dicantumkannya dua pasal dalam tuntutan kasus pembunuhan seorang gadis di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, direspons Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Lumumba Tambunan.

Lumumba mengatakan, penerapan pasal 338 dan 340 KUHP tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, pasal tersebut dapat dimasukan dalam tuntutan Jaksa jika korban pembunuhan adalah orang dewasa

"Yang menjadi acuan kami itu fakta persidangan, dari fakta persidangan yang diketahui tidak ada orang dewasa yang meninggal dunia dalam kasus ini. Tapi yang meminggal dunia itu anak-anak." terangnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2016).

Sehingga, pihaknya hanya menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi 'Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun' dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi 'Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'.

"Dalam kasus ini kami gunakan pasal komulatif, ancaman hukuman paling tinggi ditambah sepetiga," jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas