Seorang Mahasiswa Nekat Menjambret di SPBU
Kandas sudah harapan Pathul Ariadi (21) meraih gelar Strata 1 (S1).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Akhmad Rizky Abdul Ghani
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Kandas sudah harapan Pathul Ariadi (21) meraih gelar Strata 1 (S1).
Gelar sarjana yang sudah lama ia cita-citakan tertunda, ia harus mendekam di sel tahanan.
Ya, diamankannya warga Desa Maluka Baulin Rt 03 Rw 02 Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut itu lantaran tertangkap tangan telah melakukan penjambretan, Senin (18/7/2016) siang.
Terlebih aksi kejahatan yang dilakukan juga terbilang nekat.
Pasalnya, Pathul melakukannya di tempat keramaian, SPBU Pertamina Desa Kayuh Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalsel.
Terpisah Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Gambut, AKP Sakun saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun tak menampiknya.
Menurut Sakun, pelaku atau Pathul Ariadi semula diamankan para warga tak lama melakukan aksi penjambretan.
Sebelum pihaknya kemudian datang dan menggelandang Pathul ke Mapolsek Gambut.
Sementara korban penjambretan, Maulida, langsung dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin lantaran mengalami luka benturan pada kepala bagian belakang.
"Betul mas. Pelaku sudah kami aman di Mapolsek Gambut. Atas perbuatannya, pelaku juga kami jerat dengan pasal 365 tentang curas ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun," ujar AKP Sakun didampingi Kanit Reskrimnya, Aiptu H Ruspandi kepada Bpost Online. (*)