Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akan Disidang di Jakarta, Ini Tanggapan La Nyalla

Politisi Partai Golkar itu bahkan merasa bersyukur dan berharap permasalahan hukumnya cepat selesai.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan sidang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, La Nyalla mengaku tidak keberatan harus bersidang di Jakarta. Meski, jika sesuai lokasi terjadinya dugaan tindak pidana, sidang Ketua (non-aktif) PSSI itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Saya mau disidang di mana aja terserah. Saya ngikut, yang penting ada kebenaran," kata La Nyalla sembari masuk ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Politisi Partai Golkar itu bahkan merasa bersyukur dan berharap permasalahan hukumnya cepat selesai.

Sebelumnya, berdasarkan surat nomor 113/MA/SK/VII/2016 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali, Ketua (non-aktif) PSSI itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara MA, Suhadi menyebutkan surat persetujuan pemindahan lokasi sidang La Nyalla telah disetujui Hatta Ali pada  Rabu (13/7/2016).

Berita Rekomendasi

Permohonan pindahnya lokasi sidang La Nyalla telah diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Beberapa pihak tersebut khawatir akan terjadi bentrok massa bila La Nyalla tetap disidangkan di Surabaya.

Hal tersebut, jelasnya telah diatur pada Pasal 85 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang intinya persidangan dapat berjalan di luar tempat terjadinya perkara jika ada beberapa alasan. Satu di antaranya adalah faktor keamanan.

"Sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 85 (KUHAP). Makanya disetujui Ketua MA," kata Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Kasus ini bermula setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka La Nyalla dalam dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah 2012 pada 16 Maret 2016.

Dana yang ditujukan kepada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, dituding Kejaksaan, malah dipakai untuk membeli saham Bank Jatim.

Keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini merupakan hasil pengembangan.

Sebenarnya pada kasus ini telah ada dua orang yang dihukum melalui putusan tetap pengadilan. Mereka adalah Nelson Sembiring dan Diar Nasution.

La Nyalla kemudian sempat melarikan diri ke Singapura lebih dari tiga bulan untuk menghindari proses hukum di Indonesia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas