Jual Obat Daftar G di Area Taman, Syahriansyah Diciduk Polisi
Dari pengakuan Ari, dirinya sudah satu bulan menjalankan bisnis obat daftar G, dengan alasan tidak punya uang.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Muhammad Elhami
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Syahriansyah alias Ari (22) dibekuk polisi lantaran kedapatan menjual obat daftar G di areal Taman Batumandi, di Kecamatan Batumandi Kebupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Warga Desa Batumandi ini dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batumandi bersama Satnarkoba Polres Balangan melakukan razia di sekitar areal taman, Minggu (24/7/2016) sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari pengakuan Ari, dirinya sudah satu bulan menjalankan bisnis obat daftar G, dengan alasan tidak punya uang.
"Hasilnya saya gunakan untuk beli rokok, berfoya-foya dengan teman-teman dan nongkrong di warung," ujarnya.
Sasaran pembelinya adalah kalangan anak muda hingga orang dewasa
"Selain menjual, saya juga sebagai pemakai," akunya.
Kanit Reskrim Polsek Batumandi Bripka Hendra mengatakan, pelaku termasuk nekad melakukan transaksi zenit di areal Taman Batumandi.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa obat zenit 26 butir, kemudian uang hasil jualan Rp 90.000 serta selembar kantong plastik untuk menyimpan zenit," ungkap Hendra. (*)