Sidang Kasus Reklamasi, Ahok: Pengusaha Kurang Ajar Sama Pemda
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dikelabui oleh sikap pengembang reklamasi di Teluk Jakarta.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan dan Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dikelabui oleh sikap pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Hal itu dikatakan Ahok saat bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Ahok merasa dikelabui oleh pengembang. Utamanya terkait sikap mereka yang tidak pernah merasa keberatan dengan rumusan 15 persen dikali jual obyek pajak dikali lahan yang dapat dijual.
Suatu poin yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Saya ketemu Pak Ariesman sekarang, kurang ajar kalian depan saya (bilang) yaya," ujar Ahok ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Di depan Ahok, pengembang tidak keberatan dengan adanya kontribusi tambahan, namun kepada DPRD DKI mereka meminta kontribusi tersebut dihilangkan atau diturunkan.
"Tapi kalau itu terjadi ya? Pengusaha kurang ajar sama pemda. Depan kami bilangnya ya-ya semua, tiba-tiba main mata dengan DPRD. Tapi ini misalnya," kata Ahok.
Ahok bersaksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta dengan terdakwa Ariesman dan Trinanda.
Jaksa mendakwa Ariesman menyuap Mohamad Sanusi ketika masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sanusi yang terlibat mempengaruhi pembahasan pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.(*)