Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dari Laporan Pencurian, Polsek Kedaton Tangkap Bandar Ganja

Tersangka pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus kepemilikan ganja tahun 2014.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polsek Kedaton menangkap bernama Deni (21) di Jalan Pahlawan, Gang Melati, Kelurahan Surabaya.

Deni ditangkap karena kedapatan menyimpan daun ganja kering.

Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, Deni adalah residivis kasus serupa.

“Tersangka ini pernah dihukum penjara selama delapan bulan karena kasus ganja tahun 2014,” ujar Handak, Jumat (29/7/2016).

Menurut Handak, Deni juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kedaton.

Barang bukti yang didapat dari Deni berupa satu bungkus kecil kertas warna putih berisikan daun ganja kering.  

Rekomendasi Untuk Anda

Penangkapan terhadap Deni bermula dari laporan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Teuku Umar. Dari hasil penyelidikan, tutur Handak, ada keterlibatan Deni dalam pencurian tersebut.

“Petugas menggerebek Deni di tempat persembunyiannya di Jalan Pahlawan,” tutur Handak, Jumat (29/7/2016).

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus daun ganja kering. Handak mengatakan, ganja tersebut hendak dipakai dan dijual kembali.

“Kami sudah kantongi identitas orang yang memberikan ganja ke Deni. Petugas masih di lapangan mencari keberadaan pemasok ganja itu,” ujar Handak.(*)   

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas