Gubernur Ahok: Taksi Online Harus Uji KIR
Gubernur Ahok menegaskan, bahwa untuk kendaraan umum roda empat berbasis online, harus melakukan uji KIR, berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja (Ahok), menegaskan bahwa kendaraan umum roda empat berbasis online, harus menaati peraturan yang mengharuskan uji kelayakan kendaraan (KIR).
Hal tersebut disampaikan Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Ahok akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, terkait wacana yang tak harus melakukan uji KIR, namun cukup menggunakan keterangan servis.
Namun untuk saat ini, Gubernur Ahok menegaskan, bahwa untuk kendaraan umum roda empat berbasis online, harus melakukan uji KIR, berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kita kan sudah toleransi, kamu boleh tapi mesti uji KIR. Kamu tinggal ikutin saja. Knp gak mau kir? Kalau ad apa-apa gimana?" katanya.
"Makanya aku gak tahu, nanti menhub sam dishub saja gimana. Saya nggak tahu," jawabnya ketika dikonfirmasi mengenai wacana yang tak harus melakukan uji KIR, namun cukup menggunakan keterangan servis untuk kendaraan umum roda empat berbasis online.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Ahok pernah mewacanakan untuk memudahkan operasional kendaraan umum roda empat berbasis online, yang tak perlu melakukan uji kir. Namun cukup memberikan surat keterangan servis. (*)