Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curanmor Ini Ternyata Masih Berstatus Pelajar

Dua pelajar itu ditangkap setelah warga menaruh curiga dan melaporkannya ke polisi.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua pelajar harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Yang pertama berinisial HAH (18) siswa kelas XII di sebuah SMA swasta di Sukoharjo. Adapun temannya berinsial AG (14) siswa kelas II sebuah SMP swasta di Solo.

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, aksi itu mereka lakukan sejak Juni 2016.

Selama kurang lebih satu bulan, mereka sudah mencuri dua unit kendaraan dan beberapa helm.

Aksi mereka pertama kali dilakukan di kawasan Karangasem. Tepatnya di sekitar warung internet (warnet) ATMI. Mereka mencuri motor merek Suzuki Satria FU.

Mereka kembali beraksi di Masjid Karangasem. Giliran motor merek Honda Scoopy yang dicuri.

Berita Rekomendasi

Belum sempat melakukan aksi selanjutnya, kedua pelaku curanmor ditangkap aparat Polsek Laweyan.

"Ada warga yang curiga kemudian melaporkannya ke polisi," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, Kamis (4/8/2016).

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (3/8/2016) pukul 23.00 WIB. HAH ditangkap di rumahnya, Desa Bendo, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit motor. Dua di antaranya hasil pencurian. Sedangkan satu motor digunakan untuk operasi kejahatan.

Pelaku Hakim dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

"Karena AG masih dibawah umur dilakukan diversi," jelasnya.(*)

 
 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas